• principal@sman17plg.sch.id
  • Jl. Mayor Zurbi Bustan, Lebong Siarang Palembang
  • 088294873406
  • Workshop Penataan dan Pemerataan Guru PNS di Kota Palembang

    Workshop Penataan dan Pemerataan Guru PNS di Kota Palembang

    Demi menunjang peningkatan kualitas pendidikan di Kota Palembang, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang melaksanakan kegiatan Workshop Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil 2015 di Aula Lantai 3 Gedung B SMA Plus Negeri 17 Palembang, Selasa (24/11).

    Kegiatan yang diikuti oleh seluruh SMA Negeri se-kota Palembang ini ditujukan bagi peningkatan layanan pendidikan dengan ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan yang professional, berkualitas pada Sekolah Menegah Atas Negeri di Kota Palembang.

    Sesuai dengan peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11 tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

    Pada kegiatan Workshop Penataan dan Pemerataan Guru PNS SMA Kota Palembang, dikuti 22 Kepala SMA Negeri bersama Operator Sekolah yang diselenggarakan oleh MKKS SMA Negeri Kota Palembang dengan mengundang narasumber dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang dan Direktorat Jendral Pendidikan Menegah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia dan direncanakan berlangsung tiga hari.

    Tugas Satuan Pendidikan dalam hal ini sekolah adalah melakukan penataan dan pemerataan guru PNS satuan pendidikan memiliki tugas sebagai berikut; sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS di satuan pendidikannya; menghitung dan menganalisis kebutuhan guru di satuan pendidikannya; melaporkan kelebihan dan/atau kekurangan guru PNS di satuan pendidikannya ke dinas pendidikan kabupaten/kota.