• principal@sman17plg.sch.id
  • Jl. Mayor Zurbi Bustan, Lebong Siarang Palembang
  • 088294873406
  • UPACARA BENDERA BERSAMA KASUBDITDIKYASA POLDA SUMSEL

    UPACARA BENDERA BERSAMA KASUBDITDIKYASA POLDA SUMSEL

    Upacara Bendera Hari Senin, 18 Februari 2013 di SMA Plus Negeri 17 Palembang kedatangan tamu terhormat, yaitu dari rombongan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel yang diwakili oleh Bapak AKBP Hermanto. Beliau merupakan Kepala Subditdikyasa Lantas Polda Sumsel bertindak sebagai Pembina upacara bendera pada kesempatan tersebut.

    Tujuan kedatangan beliau bersama rombongan dari Dirlantas Polda Sumsel adalah sebagai sarana penyuluhan pendidikan kepada seluruh warga sekolah, guru dan peserta didik SMA Plus Negeri 17 Palembang.  Penyuluhan ini disampaikan pada saat bapak AKBP Hermanto menjadi Pembina Upacara Bendera, yang berisi antara lain tentang sosialisasi peraturan tentang lalu lintas. Kegiatan ini sebenarnya sudah menjadi agenda Kepolisian Republik Indonesia dengan pihak Kementerian Pendidikan Nasional untuk memasukkan kurikulum pendidikan Lalu Lintas ke sekolah-sekolah.

    Dalam penbinaannya, Kasubditdikyasa Polda Sumsel mengungkapkan bahwa sekarang ini ada tiga permasalahan lalu lintas yang besar diantaranya: kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Hal itu disebabkan oleh pertumbuhan kendaraan yang tiap tahun meningkat dan tidak diimbangi dengan ketersediaan jalan yang mencukupi bagi kelancaran transportasi. Tetapi hal penting yang menjadi penyebabnya adalah manusia terutama pada sikap dan etika berlalulintas yang masih tergolong rendah seperti tidak patuh aturan lalu lintas, ego yang tinggi dan sama-sama tidak mau mengalah di antara pengguna lalu lintas.  Maka perlu disosialisasikan mengenai etika berlalulintas di jalan raya yang baik.

    Sesuai dengan UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 mengenai Etika Berlalulintas yang isinya antara lain:
    1.    Setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib
    2.    Setiap pengguna jalan wajib mencegah adanya gangguan keamanan, ketertiban dan kenyamanan berlalulintas
    3.    Pengemudi wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan APIL (alat pemberi isyarat lalulintas)

    Di dalam pembinaan tersebut juga disampaikan bahwa penggunaan lajur jalan bagi kendaraan roda dua dan empat harus sesuai dengan peruntukkannya: lajur kiri untuk jalur lambat, lajur tengah untuk jalur sedang dan lajur kanan jalan untuk jalur cepat. Kemudian Bapak AKBP Hermanto juga berpesan bahwa setiap pengemudi harus memeriksa kelengkapan kendaraan dan kelengkapan pengemudi seperti kunci roda, klep, kotak obat, knalpot harus standar, kaca spion dan helm. Begitu juga dengan kelengkapan administrasi seperti SIM, STNK dan tanda nomor kendaraan serta perlunya menyalakan lampu sepeda motor di siang hari demi keselamatan seluruh pengguna jalan.

    Keluarga Besar SMA Plus Negeri 17 Palembang menyambut kedatangan pihak Dirlantas Polda Sumsel ini dengan hangat dengan harapan agar penyuluhan ini berdampak positif kepada seluruh warga sekolah khususnya dalam tertib berlalulintas sekaligus menjadi sarana  penguat silaturrahim dan menjalin kerja sama yang baik diantara kedua belah pihak.