Zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib sesuai perintah Allah SWT kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum Islam. Zakat termasuk rukun Islam yang ketiga, oleh karena itu SMA Plus Negeri 17 Palembang melalui Badan Amil Zakat OSIS SMA P;lus negeri 17 Palembang membuka tempat penerimaan zakat dan shadaqah bagi warga sekolah untuk menyalurkan zakat dan shadaqah mereka. Penerimaan zakat dan shadaqah ini dibuka dari tanggal 24 agustus 2010 sampai dengan 31 agustus 2010.
Penerimaan zakat ini sebenarnya sama saja seperti penerimaan zakat pada umumnya, tetapi mempunyai sedikit perbedaan, Pengurus OSIS melakukan strategi Door To Door yang dirasakan sangat efektif. Pengurus OSIS sangat antusias mengajak para siswa dan guru untuk menyalurkan zakatnya melalui sekolah. Dengan cara aktif berkeliling untuk menerima zakat ke setiap kelas, sehingga mempermudah para siswa dan guru untuk menyalurkan zakatnya.
Kerja sama yang di lakukan oleh pengurus OSIS dan pembina OSIS dapat menghasilkan respect yang baik dari warga sekolah sehingga menghasilkan jumlah zakat sebesar Rp 9.650.000,00 (sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah), dimana hasil perolehan zakat ini disalurkan kepada 100 (seratus) orang mustahik (penerima zakat) ,mustahik-mustahik yang diberikan zakat diantaranya tukang ojek, warga sekolah dan masyarakat yang berada disekitar sekolah, masing –masing mustahik mendapatkanRp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan sisa dari zakat tersebut sebesar Rp 4.625.000,00 ( empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) disalurkan ke beberapa panti asuhan yang ada di kota Palembang, yaitu panti asuhan Nurul Islam, Daarul Aitamr, Restu Bunda, Ya Ummi, Kurnia, Mahabbatul Ummi, Siti Aisya, Mutia, At Taubah, Arafah, dan Nurjanah. Masing-masing panti asuhan ini tidak hanya mendapatkan uang tetapi juga mendapatkan sembako.