TENTANG PPID SMA PLUS NEGERI 17 PALEMBANG
PROFIL SINGKAT TENTANG ORGANISASI PPID SMA NEGERI 17 PALEMBANG
Nama Organisasi: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 17 Palembang
Tugas dan Fungsi:
- Mengelola informasi dan dokumentasi di SMA Negeri 17 Palembang
- Menyediakan informasi kepada masyarakat
- Mengawasi dan mengendalikan penggunaan informasi di SMA Negeri 17 Palembang
- Menangani permintaan informasi dari masyarakat
- Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi di SMA Negeri 17 Palembang
Tujuan:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas informasi di SMA Negeri 17 Palembang
- Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat
- Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan informasi di SMA Negeri 17 Palembang
Struktur Organisasi:
- PPID SMA Negeri 17 Palembang dipimpin oleh seorang pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi di badan publik
- PPID SMA Negeri 17 Palembang memiliki beberapa unit kerja yang bertanggungjawab atas pengelolaan informasi, pelayanan informasi, dan pengawasan penggunaan informasi
Kegiatan:
- Mengelola dan menyediakan informasi SMA Negeri 17 Palembang
- Menangani permintaan informasi dari masyarakat
- Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi
- Mengawasi dan mengendalikan penggunaan informasi di SMA Negeri 17 Palembang
- Dengan profil singkat ini, PPID SMA Negeri 17 Palembang dapat menjadi organisasi yang efektif dan efisien dalam mengelola informasi dan dokumentasi di SMA Negeri 17 Palembang, serta menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat.
VISI DAN MISI PPID SMA NEGERI 17 PALEMBANG
Visi PPID:
“Menjadi pusat informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif dalam menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan informasi di sekolah.”
Misi PPID:
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu: PPID bertugas menyediakan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: PPID bertugas meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi di sekolah, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi kinerja sekolah.
- Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat: PPID bertugas meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan informasi di sekolah, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam memantau dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Mengembangkan sistem informasi yang efektif dan efisien: PPID bertugas mengembangkan sistem informasi yang efektif dan efisien, sehingga informasi dapat disediakan dengan cepat dan akurat.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi: PPID bertugas meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat.
Dengan visi dan misi ini, PPID dapat menjadi pusat informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif dalam menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan informasi di sekolah.
TUGAS DAN FUNGSI PPID SMA NEGERI 17 PALEMBANG
Tugas PPID SMA Negeri 17 Palembang:
- Mengelola informasi dan dokumentasi: PPID bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi di sekolah, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian informasi.
- Menyediakan informasi kepada masyarakat: PPID bertanggung jawab untuk menyediakan informasi kepada masyarakat, termasuk menjawab permintaan informasi, memberikan informasi secara proaktif, dan mempublikasikan informasi melalui berbagai saluran.
- Mengawasi dan mengendalikan penggunaan informasi: PPID bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan penggunaan informasi di sekolah, termasuk memastikan bahwa informasi yang disediakan akurat dan tidak disalahgunakan.
Fungsi PPID SMA Negeri 17 Palembang:
- Pelayanan informasi: PPID berfungsi sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat, termasuk menjawab permintaan informasi dan memberikan informasi secara proaktif.
- Pengelolaan informasi: PPID berfungsi sebagai pengelola informasi di sekolah, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian informasi.
- Pengawasan dan pengendalian: PPID berfungsi sebagai pengawas dan pengendali penggunaan informasi di sekolah, termasuk memastikan bahwa informasi yang disediakan akurat dan tidak disalahgunakan.
- Pengembangan sistem informasi: PPID berfungsi sebagai pengembang sistem informasi di sekolah, termasuk mengembangkan sistem informasi yang efektif dan efisien.
- Koordinasi dengan unit lain: PPID berfungsi sebagai koordinator dengan unit lain di sekolah, termasuk memastikan bahwa informasi yang disediakan akurat dan konsisten.
Dengan tugas dan fungsi ini, PPID dapat menjadi pusat informasi yang efektif dan efisien dalam menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sekolah.
Regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait regulasi ini:
Tujuan dan Asas
- Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
- Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mengembangkan masyarakat informasi dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.
Hak dan Kewajiban
- Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik.
- Badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses.
Informasi yang Wajib Disediakan
- Informasi yang berkaitan dengan badan publik, seperti keberadaan, kepengurusan, maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, dan informasi lainnya yang merupakan informasi publik.
- Informasi tentang kinerja badan publik, seperti hasil dan prestasi yang dicapai serta kemampuan kerjanya.
Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang membahayakan negara, seperti kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa.
- Informasi tentang persaingan usaha tidak sehat.
- Informasi yang terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan negara.
Mekanisme Memperoleh Informasi
- Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik.
- Badan publik wajib memberikan jawaban atas permintaan informasi dalam waktu yang ditentukan.
Komisi Informasi
- Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang- Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
- Komisi Informasi memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Berikut link sumber regulas PPID:
PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI MENURUT UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Berikut adalah prosedur permintaan informasi menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia:
- Pengajuan Permintaan: Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan menggunakan formulir permintaan informasi yang disediakan atau dengan cara lain yang ditentukan oleh badan publik.
- Identitas Pemohon: Pemohon harus menyertakan identitas diri yang jelas, seperti nama, alamat, dan tujuan penggunaan informasi.
- Deskripsi Informasi: Pemohon harus menjelaskan secara spesifik informasi yang diminta, termasuk format informasi yang diinginkan (misalnya, salinan dokumen, akses ke dokumen, dll.).
- Jangka Waktu: PPID harus memproses permintaan informasi dalam jangka waktu tertentu, biasanya 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
- Biaya: Badan publik dapat mengenakan biaya untuk penggandaan dokumen atau biaya lain yang terkait dengan pemenuhan permintaan informasi, namun biaya tersebut harus wajar dan tidak menghambat akses informasi.
- Keputusan: PPID akan memberikan keputusan atas permintaan informasi, baik berupa:
- Pemberian informasi yang diminta.
- Penolakan permintaan informasi dengan alasan yang jelas (misalnya, informasi yang bersifat rahasia negara, informasi yang dapat mengganggu ketertiban umum, dll.).
- Pengajuan Banding: Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID, pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu tertentu, biasanya 15 hari kerja sejak diterimanya keputusan.
- Putusan Komisi Informasi: Komisi Informasi akan meninjau kembali permintaan informasi dan memberikan putusan yang mengikat.
