• principal@sman17plg.sch.id
  • Jl. Mayor Zurbi Bustan, Lebong Siarang Palembang
  • 088294873406
  • PPID

    PROFIL PPID

    STANDAR

    Tujuan:

    Standar maklumat pelayanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan tentang pelayanan yang disediakan oleh SMA Negeri 17 Palembang.

    Ruang Lingkup:

    Standar maklumat pelayanan ini berlaku untuk semua pelayanan yang disediakan oleh SMA Negeri 17 Palembang.

    Standar Maklumat Pelayanan:

    1. Ketersediaan: Maklumat pelayanan harus tersedia secara jelas dan transparan.
    2. Kejelasan: Maklumat pelayanan harus jelas dan mudah dipahami.
    3. Kelengkapan: Maklumat pelayanan harus lengkap dan memuat semua informasi yang relevan.
    4. Akses: Maklumat pelayanan harus dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.

    Isi Maklumat Pelayanan:

    1. Jenis Pelayanan: Informasi tentang jenis pelayanan yang disediakan.
    2. Prosedur: Informasi tentang prosedur pelayanan.
    3. Waktu: Informasi tentang waktu pelayanan.
    4. Biaya: Informasi tentang biaya pelayanan.
    5. Kontak: Informasi tentang kontak yang dapat dihubungi untuk informasi lebih lanjut.

    Media Maklumat Pelayanan:

    1. Website: Maklumat pelayanan harus tersedia di website SMA Negeri 17 Palembang.
    1. Media Sosial: Maklumat pelayanan dapat tersedia di media sosial SMA Negeri 17 Palembang.
    1. Lokasi Pelayanan: Maklumat pelayanan harus tersedia di lokasi pelayanan.

    Pengawasan:

    Pengawasan atas maklumat pelayanan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa standar maklumat pelayanan dipenuhi.

    Tujuan:

    Standar pendokumentasian informasi publik ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi publik yang dikelola oleh SMA Negeri 17 Palembang didokumentasikan dengan baik, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat.

    Ruang Lingkup:

    Standar pendokumentasian informasi publik ini berlaku untuk semua informasi publik yang dikelola oleh SMA Negeri 17 Palembang.

    Standar Pendokumentasian Informasi Publik:

    1. Klasifikasi: Informasi publik harus diklasifikasikan berdasarkan jenis, sifat, dan tingkat kepentingan.
    2. Pengkodean: Informasi publik harus diberi kode yang unik dan sistematis.
    3. Pengarsipan: Informasi publik harus diarsipkan dengan baik dan sistematis.
    4. Pengamanan: Informasi publik harus dilindungi dari kerusakan, kehilangan, atau akses tidak sah.
    5. Akses: Informasi publik harus dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah dan transparan.

    Prosedur Pendokumentasian Informasi Publik:

    1. Pengumpulan: Pengumpulan informasi publik yang akurat dan lengkap.
    2. Pengklasifikasian: Pengklasifikasian informasi publik berdasarkan jenis, sifat, dan tingkat kepentingan.
    3. Pengkodean: Pengkodean informasi publik dengan kode yang unik dan sistematis.
    4. Pengarsipan: Pengarsipan informasi publik dengan baik dan sistematis.
    5. Pengamanan: Pengamanan informasi publik dari kerusakan, kehilangan, atau akses tidak sah.

    Pengawasan:

    Pengawasan atas pendokumentasian informasi publik akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa standar pendokumentasian informasi publik dipenuhi.

    Tujuan:

    Standar penetapan dan pemutakhiran daftar informasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa daftar informasi yang dikelola oleh SMA Negeri 17 Palembang akurat, lengkap, dan terkini.

    Ruang Lingkup:

    Standar penetapan dan pemutakhiran daftar informasi ini berlaku untuk semua daftar informasi yang dikelola oleh SMA Negeri 17 Palembang.

    Standar Penetapan Daftar Informasi:

    1. Kriteria: Daftar informasi harus ditetapkan berdasarkan kriteria yang jelas dan transparan.
    1. Klasifikasi: Informasi harus diklasifikasikan berdasarkan jenis, sifat, dan tingkat kepentingan.
    1. Kelengkapan: Daftar informasi harus lengkap dan memuat semua informasi yang relevan.
    1. Akurasi: Informasi harus akurat dan terkini.

    Standar Pemutakhiran Daftar Informasi:

    1. Frekuensi: Daftar informasi harus diperbarui secara berkala, minimal 2 kali dalam setahun.
    1. Prosedur: Pemutakhiran daftar informasi harus dilakukan melalui prosedur yang jelas dan transparan.
    1. Pengawasan: Pengawasan atas pemutakhiran daftar informasi harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa standar pemutakhiran dipenuhi.

    Prosedur Pemutakhiran Daftar Informasi:

    1. Identifikasi: Identifikasi informasi yang perlu diperbarui.
    2. Pengumpulan: Pengumpulan informasi yang terbaru dan akurat.
    3. Verifikasi: Verifikasi keakuratan dan kelengkapan informasi.
    4. Pengupdatean: Pengupdatean daftar informasi dengan informasi yang terbaru dan akurat.

    Pengawasan:

    Pengawasan atas penetapan dan pemutakhiran daftar informasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa standar penetapan dan pemutakhiran daftar informasi dipenuhi.

    Tujuan:

    Standar pengajuan keberatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengajuan keberatan atas keputusan yang diambil SMA Negeri 17 Palembang dapat dilakukan dengan transparan, efektif, dan efisien.

    Ruang Lingkup:

    Standar pengajuan keberatan ini berlaku untuk semua keberatan yang diajukan oleh masyarakat atas keputusan SMA Negeri 17 Palembang .

    Standar Pengajuan Keberatan:

    1. Prosedur: Pengajuan keberatan harus dilakukan melalui prosedur yang jelas dantransparan.
    2. Waktu: Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan.
    3. Bentuk: Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam bentuk yang telah ditentukan (misalnya, surat atau formulir).
    4. Isi: Pengajuan keberatan harus memuat informasi yang lengkap dan akurat, termasuk:
      • Identitas pemohon
      • Dasar keberatan
      • Bukti pendukung
    1. Pengolahan: Pengajuan keberatan harus diproses dengan efektif dan efisien.

    Prosedur Pengajuan Keberatan:

    1. Pengajuan: Pemohon mengajukan keberatan melalui prosedur yang telah ditentukan.
    2. Penerimaan: SMA Negeri 17 Palembang menerima pengajuan keberatan dan memverifikasi kelengkapan informasi.
    3. Pengolahan: SMA Negeri 17 Palembang memproses pengajuan keberatan dan membuat keputusan.
    4. Keputusan: SMA Negeri 17 Palembang memberitahukan keputusan kepada pemohon.

    Waktu Pengajuan Keberatan:

    Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam waktu [jumlah hari] hari kerja setelah keputusan SMA Negeri 17 Palembang diumumkan.

    Pengawasan:

    Pengawasan atas pengajuan keberatan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa standar pengajuan keberatan dipenuhi

    Tujuan:

    Standar pengujian konsekuensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsekuensi dari suatu keputusan atau tindakan dapat diidentifikasi, dianalisis, dan dievaluasi secara sistematis dan transparan.

    Ruang Lingkup:

    Standar pengujian konsekuensi ini berlaku untuk semua keputusan atau tindakan yang memiliki potensi konsekuensi signifikan.

    Standar Pengujian Konsekuensi:

    1. Identifikasi Konsekuensi: Konsekuensi harus diidentifikasi secara sistematis dan komprehensif.
    1. Analisis Konsekuensi: Konsekuensi harus dianalisis secara mendalam untuk memahami dampaknya.
    1. Evaluasi Konsekuensi: Konsekuensi harus dievaluasi untuk menentukan tingkat risiko dan dampaknya.
    1. Pengambilan Keputusan: Hasil pengujian konsekuensi harus digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan.

    Proses Pengujian Konsekuensi:

    1. Identifikasi Konsekuensi: Identifikasi konsekuensi yang mungkin terjadi.
    2. Analisis Konsekuensi: Analisis konsekuensi untuk memahami dampaknya.
    3. Evaluasi Konsekuensi: Evaluasi konsekuensi untuk menentukan tingkat risiko dan dampaknya.
    4. Pengembangan Strategi: Pengembangan strategi untuk mengelola konsekuensi.

    Kriteria Pengujian Konsekuensi:

    1. Keterbukaan: Pengujian konsekuensi harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
    2. Objektivitas: Pengujian konsekuensi harus dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
    3. Komprehensif: Pengujian konsekuensi harus komprehensif dan mencakup semua aspek yang relevan.

    Pengawasan:

    Pengawasan atas pengujian konsekuensi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa standar pengujian konsekuensi dipenuhi.

    Tujuan:

    Standar pengumuman ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengumuman yang dibuat oleh [Nama Badan Publik] adalah transparan, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat.

    Ruang Lingkup:

    Standar pengumuman ini berlaku untuk semua pengumuman yang dibuat oleh [Nama Badan Publik], baik secara online maupun offline.

    Standar Pengumuman:

    1. Keterbukaan: Pengumuman harus dibuat secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
    2. Akurasi: Pengumuman harus akurat dan tidak memuat informasi yang menyesatkan.
    3. Kelengkapan: Pengumuman harus lengkap dan memuat semua informasi yang relevan.
    4. Keterjangkauan: Pengumuman harus dapat dijangkau oleh masyarakat, baik melalui website, media sosial, atau media lainnya. Keteraturan: Pengumuman harus dibuat secara teratur dan berkala.

    Format Pengumuman:

    1. Judul: Pengumuman harus memiliki judul yang jelas dan singkat.
    2. Isi: Pengumuman harus memuat informasi yang relevan dan akurat.
    3. Tanggal: Pengumuman harus memuat tanggal pengumuman dan tanggal berlaku.
    4. Kontak: Pengumuman harus memuat informasi kontak yang relevan.

    Media Pengumuman:

    1. Website: Pengumuman harus diunggah ke website [Nama Badan Publik].
    2. Media Sosial: Pengumuman harus diunggah ke media sosial [Nama Badan Publik].
    3. Media Lainnya: Pengumuman dapat diunggah ke media lainnya, seperti surat kabar atau bulletin.

    Pengawasan:

    Pengawasan atas pengumuman akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa standar pengumuman dipenuhi.

    Tujuan:

    Standar permintaan informasi publik ini bertujuan untuk memastikan bahwa permintaan informasi publik dapat diproses dengan efektif, efisien, dan transparan.

    Ruang Lingkup:

    Standar permintaan informasi publik ini berlaku untuk semua permintaan informasi publik yang diajukan kepada SMA Negeri 17 Palembang.

    Standar Permintaan Informasi Publik:

    1. Prosedur: Permintaan informasi publik harus diajukan melalui prosedur yang jelas dan transparan.
    1. Bentuk: Permintaan informasi publik harus diajukan dalam bentuk yang telah ditentukan (misalnya, formulir atau surat).
    1. Isi: Permintaan informasi publik harus memuat informasi yang lengkap dan akurat, termasuk:
      • Identitas pemohon
      • Informasi yang diminta
      • Tujuan permintaan
    1. Waktu: Permintaan informasi publik harus diproses dalam waktu yang telah ditentukan.

    Prosedur Permintaan Informasi Publik:

    1. Pengajuan: Pemohon mengajukan permintaan informasi publik melalui prosedur yang telah ditentukan.
    1. Penerimaan: SMA Negeri 17 Palembang menerima permintaan informasi publik dan memverifikasi kelengkapan informasi.
    1. Pengolahan: SMA Negeri 17 Palembang memproses permintaan informasi publik dan menyediakan informasi yang diminta.
    1. Penyampaian: SMA Negeri 17 Palembang menyampaikan informasi yang diminta kepada pemohon.

    Pengawasan:

    Pengawasan atas permintaan informasi publik akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa standar permintaan informasi publik dipenuhi.

    TATA CARA

    TATA CARA PENGAJUAN PERMINTAAN INFORMASI, WAKTU PENYELESAIAN DAN CARA MENGAJUKAN:

    Tata cara pengajuan informasi di PPID:

    1. Mengisi formulir permintaan informasi: Pemohon mengisi formulir permintaan informasi yang disediakan oleh PPID.
    1. Menyertakan identitas diri: Pemohon menyertakan identitas diri yang jelas, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
    1. Menjelaskan informasi yang diminta: Pemohon menjelaskan secara spesifik informasi yang diminta, termasuk format informasi yang diinginkan.
    1. Mengirimkan permintaan: Pemohon mengirimkan permintaan informasi kepada PPID melalui alamat yang ditentukan.
    1. Penerimaan permintaan: PPID menerima permintaan informasi dan memeriksa kelengkapan informasi yang diminta.
    1. Pengolahan permintaan: PPID mengolah permintaan informasi dan menyiapkan jawaban atau informasi yang diminta.
    1. Pemberian informasi: PPID memberikan informasi yang diminta kepada pemohon dalam format yang diinginkan.
    1. Pengenaan biaya: PPID dapat mengenakan biaya untuk penggandaan dokumen atau biaya lain yang terkait dengan pemenuhan permintaan informasi.

    Waktu penyelesaian:

    • PPID wajib menyelesaikan permintaan informasi dalam waktu tertentu, biasanya 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
    • Jika informasi yang diminta tidak dapat disediakan dalam waktu tersebut, PPID wajib memberitahukan kepada pemohon tentang status permintaan dan perkiraan waktu penyelesaian.

    Cara mengajukan:

    Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi melalui:

    • Langsung datang ke kantor PPID
    • Surat pos
    • Email
    • Formulir online di website PPID

    TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN, WAKTU PENGAJUAN, CARA MENGAJUKAN DAN TINGKAT KEBERATAN.

    Tata cara pengajuan keberatan kepada PPID:

    1. Mengisi formulir keberatan: Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID atau menulis surat keberatan yang jelas dan spesifik.
    1. Menjelaskan alasan keberatan: Pemohon menjelaskan secara spesifik alasan keberatan, termasuk informasi yang tidak disediakan atau tidak sesuai dengan permintaan.
    1. Menyertakan dokumen pendukung: Pemohon menyertakan dokumen pendukung yang relevan untuk membuktikan keberatan.
    1. Mengirimkan keberatan: Pemohon mengirimkan keberatan kepada PPID melalui alamat yang ditentukan.
    1. Penerimaan keberatan: PPID menerima keberatan dan memeriksa kelengkapan informasi yang dibutuhkan.
    1. Pengolahan keberatan: PPID mengolah keberatan dan menyiapkan jawaban atau keputusan atas keberatan.
    1. Keputusan atas keberatan: PPID memberikan keputusan atas keberatan, termasuk:
      • Menerima keberatan dan menyediakan informasi yang diminta.
      • Menolak keberatan dan menjelaskan alasan penolakan.

    Waktu pengajuan:

    • Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam waktu tertentu, biasanya 15 hari kerja sejak diterimanya keputusan PPID.

    Cara mengajukan:

    Pemohon dapat mengajukan keberatan melalui:

    • Langsung datang ke kantor PPID
    • Surat pos
    • Email
    • Formulir online di website PPID (jika tersedia)

    Tingkat keberatan:

    Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID atas keberatan, pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi.

    TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI, WAKTU PENGAJUAN, CARA PENGAJUAN, BIAYA

    Tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi:

    1. Mengisi formulir permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa yang disediakan oleh Komisi Informasi atau menulis surat permohonan yang jelas dan spesifik.
    2. Menjelaskan latar belakang sengketa: Pemohon menjelaskan secara spesifik latar belakang sengketa, termasuk kronologi kejadian dan keputusan yang
      dipermasalahkan.
    3. Menyertakan dokumen pendukung: Pemohon menyertakan dokumen pendukung yang relevan untuk membuktikan klaim, seperti surat keputusan PPID, bukti permintaan informasi, dan bukti lain yang relevan.
    4. Mengirimkan permohonan: Pemohon mengirimkan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi melalui alamat yang ditentukan. 
    5. Penerimaan permohonan: Komisi Informasi menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan informasi yang dibutuhkan. 
    6. Pengolahan permohonan: Komisi Informasi mengolah permohonan dan menyiapkan jadwal sidang atau proses penyelesaian sengketa.
    7. Sidang penyelesaian sengketa: Komisi Informasi mengadakan sidang penyelesaian sengketa yang dihadiri oleh pemohon dan pihak terkait.
    8. Keputusan Komisi Informasi: Komisi Informasi memberikan keputusan atas permohonan penyelesaian sengketa, termasuk:

      • Menerima permohonan dan memerintahkan PPID untuk menyediakan informasi yang diminta.
      • Menolak permohonan dan menjelaskan alasan penolakan.

    Waktu pengajuan:

      • Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dalam waktu
        tertentu, biasanya 15 hari kerja sejak diterimanya keputusan PPID atas keberatan.

    Cara mengajukan:
    Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui:

    • Langsung datang ke kantor Komisi Informasi
    • Surat pos
    • Email
    • Formulir online di website Komisi Informasi (jika tersedia)

    Biaya:
    Komisi Informasi tidak mengenakan biaya untuk proses penyelesaian sengketa.