• principal@sman17plg.sch.id
  • Jl. Mayor Zurbi Bustan, Lebong Siarang Palembang
  • 088294873406
  • Pengajuan Informasi

    TATA CARA PENGAJUAN PERMINTAAN INFORMASI, WAKTU PENYELESAIAN DAN CARA MENGAJUKAN:

    Tata cara pengajuan informasi di PPID:

    1. Mengisi formulir permintaan informasi: Pemohon mengisi formulir permintaan informasi yang disediakan oleh PPID.
    1. Menyertakan identitas diri: Pemohon menyertakan identitas diri yang jelas, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
    1. Menjelaskan informasi yang diminta: Pemohon menjelaskan secara spesifik informasi yang diminta, termasuk format informasi yang diinginkan.
    1. Mengirimkan permintaan: Pemohon mengirimkan permintaan informasi kepada PPID melalui alamat yang ditentukan.
    1. Penerimaan permintaan: PPID menerima permintaan informasi dan memeriksa kelengkapan informasi yang diminta.
    1. Pengolahan permintaan: PPID mengolah permintaan informasi dan menyiapkan jawaban atau informasi yang diminta.
    1. Pemberian informasi: PPID memberikan informasi yang diminta kepada pemohon dalam format yang diinginkan.
    1. Pengenaan biaya: PPID dapat mengenakan biaya untuk penggandaan dokumen atau biaya lain yang terkait dengan pemenuhan permintaan informasi.

    Waktu penyelesaian:

    • PPID wajib menyelesaikan permintaan informasi dalam waktu tertentu, biasanya 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
    • Jika informasi yang diminta tidak dapat disediakan dalam waktu tersebut, PPID wajib memberitahukan kepada pemohon tentang status permintaan dan perkiraan waktu penyelesaian.

    Cara mengajukan:

    Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi melalui:

    TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN, WAKTU PENGAJUAN, CARA MENGAJUKAN DAN TINGKAT KEBERATAN.

    Tata cara pengajuan keberatan kepada PPID:

    1. Mengisi formulir keberatan: Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID atau menulis surat keberatan yang jelas dan spesifik.
    1. Menjelaskan alasan keberatan: Pemohon menjelaskan secara spesifik alasan keberatan, termasuk informasi yang tidak disediakan atau tidak sesuai dengan permintaan.
    1. Menyertakan dokumen pendukung: Pemohon menyertakan dokumen pendukung yang relevan untuk membuktikan keberatan.
    1. Mengirimkan keberatan: Pemohon mengirimkan keberatan kepada PPID melalui alamat yang ditentukan.
    1. Penerimaan keberatan: PPID menerima keberatan dan memeriksa kelengkapan informasi yang dibutuhkan.
    1. Pengolahan keberatan: PPID mengolah keberatan dan menyiapkan jawaban atau keputusan atas keberatan.
    1. Keputusan atas keberatan: PPID memberikan keputusan atas keberatan, termasuk:
      • Menerima keberatan dan menyediakan informasi yang diminta.
      • Menolak keberatan dan menjelaskan alasan penolakan.

    Waktu pengajuan:

    • Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam waktu tertentu, biasanya 15 hari kerja sejak diterimanya keputusan PPID.

    Cara mengajukan:

    Pemohon dapat mengajukan keberatan melalui:

    Tingkat keberatan:

    Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID atas keberatan, pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi.

    TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI, WAKTU PENGAJUAN, CARA PENGAJUAN, BIAYA

    Tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi:

    1. Mengisi formulir permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa yang disediakan oleh Komisi Informasi atau menulis surat permohonan yang jelas dan spesifik.
    2. Menjelaskan latar belakang sengketa: Pemohon menjelaskan secara spesifik latar belakang sengketa, termasuk kronologi kejadian dan keputusan yang
      dipermasalahkan.
    3. Menyertakan dokumen pendukung: Pemohon menyertakan dokumen pendukung yang relevan untuk membuktikan klaim, seperti surat keputusan PPID, bukti permintaan informasi, dan bukti lain yang relevan.
    4. Mengirimkan permohonan: Pemohon mengirimkan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi melalui alamat yang ditentukan. 
    5. Penerimaan permohonan: Komisi Informasi menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan informasi yang dibutuhkan. 
    6. Pengolahan permohonan: Komisi Informasi mengolah permohonan dan menyiapkan jadwal sidang atau proses penyelesaian sengketa.
    7. Sidang penyelesaian sengketa: Komisi Informasi mengadakan sidang penyelesaian sengketa yang dihadiri oleh pemohon dan pihak terkait.
    8. Keputusan Komisi Informasi: Komisi Informasi memberikan keputusan atas permohonan penyelesaian sengketa, termasuk:
      • Menerima permohonan dan memerintahkan PPID untuk menyediakan informasi yang diminta.
      • Menolak permohonan dan menjelaskan alasan penolakan.

    Waktu pengajuan:

      • Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dalam waktu
        tertentu, biasanya 15 hari kerja sejak diterimanya keputusan PPID atas keberatan.

    Cara mengajukan:
    Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui:

    • Langsung datang ke kantor Komisi Informasi
    • Surat pos
    • Email
    • Formulir online di website Komisi Informasi (jika tersedia)

    Biaya:
    Komisi Informasi tidak mengenakan biaya untuk proses penyelesaian sengketa.