SMA Plus Negeri 17 Palembang bertambah lagi prestasinya, kali ini bukan dari siswa atau gurunya. Giliran perpustakaan SMA Plus Negeri 17 Palembang memperoleh sertifikat akreditasi B dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Predikat ini tentu saja tidak begitu saja diperoleh dengan mudah, tetapi melalui proses yang panjang.
Setelah beberapa waktu lallu Tim Asesor Akreditasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melakukan visitasi Akreditasi di Perpustakaan SMA Plus Negeri 17 Palembang terbitlah Sertifikat Akreditasi Perpustakaan No: 19/1/eeXII.2013 dengan keterangan Perpustakaan SMA Plus Negeri 17 Palembang termasuk dalam kategori B (Baik). Namun demikian pihak Perpustakaan SMA Plus Negeri 17 Palembang tetap berkomitmen melakukan pelayanan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat sekolah.
Akreditasi adalah prosedur yang digunakan oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi atau seseorang mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Lembaga yang telah diakreditasi akan diberikan sertifikat. Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
LAP-PNRI adalah lembaga independen yang anggotanya terdiri atas berbagai organisasi asosiasi perpustakaan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional RI (c.q. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan), salah satu tugas pokok Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan adalah melaksanakan akreditasi (dan memberikan sertifikat terakreditasi) kepada organisasi perpustakaan.
Adapun tujuan Akreditasi perpustakaan adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat (pemustaka) terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan yang bersangkutan. Sedangkan manfaat Akreditasi bagi perpustakaan yang diakreditasi adalah meningkatkan motivasi lembaga perpustakaan (termasuk sumber daya manusia) untuk meningkatkan kinerjanya.
Komponen dan indikator akreditasi meliputi antara lain
Layanan perpustakaan (jam buka, jenis layanan, kinerja layanan, lingkup layanan dan pola layanan)
Sumberdaya manusia perpustakaan (kualifikasi & kompetensi manajemen perpustakaan dan pustakawan, serta pola pembinaan sdm)
Koleksi perpustakaan (jumlah, jenis, dan pertumbuhan pengembangan koleksi)
Gedung dan ruang perpustakaan (termasuk lokasi, fasilitas dan kondisi lingkungan)
Prasaranaperpustakaan (perabot dan alat-alat, sumberdaya elektronik/fasilitas komunikasi)
Anggaran perpustakaan (sumber , jumlah dan pengelolaan)
Pengolahan bahan perpustakaan (mekanisme, sistem, dan kinerja)
Organisasi perpustakaan (status kelembagaan, program, pelaporan
Predikat Akreditasi:
No |
Predikat |
Penilaian |
Rentang Nilai |
1. |
Akreditasi A |
Baik Sekali |
86 –100 |
2. |
Akreditasi B |
Baik |
71 – 85 |
3. |
Akreditasi C |
Cukup |
56 – 70 |
4. |
Belum Terakreditasi |
Kurang |
< 56 |