Kemarin siang (27/12), SMA Plus Negeri 17 Palembang yang diwakili Bapak Kepala Sekolah menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bertempat di Gedung Graha Bina Praja Komplek Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Sertifikat yang diterima ini berupa surat yang menyatakan logo SMA Plus Negeri 17 Palembang sudah dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan sifat hak cipta terdapat pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi:
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia itu bisa berupa karya di bidang teknologi, kebudayaan, seni, maupun sastra. Karena itu, sudah sewajarnya kebudayaan yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia itu diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut