• principal@sman17plg.sch.id
  • Jl. Mayor Zurbi Bustan, Lebong Siarang Palembang
  • 088294873406
  • Sosialisasi Peran HKI Dalam Dunia Pendidikan

    Sosialisasi Peran HKI Dalam Dunia Pendidikan

    Kamis (06/02), Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repblik Indonesia Sumatera Selatan melakukan kegiatan sosialisasi yang bertemakan “Peran Hak Kekayaan dan Intelektual dalam Dunia Pendidikan” bertempat di Aula SMA Plus Negeri 17 Palembang.

    Dalam hal ini, Ir. Johno Suprianto, M.Hum. selaku spesialis Hak Kekayaan Intelektual yang mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan untuk mensosialisasikan tentang HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di berbagai sekolah unggulan, memberikan informasi kepada para pemimpin masa depan agar tidak menjadi plagiator.

    Di awal penjelasan di hadapan peserta didik SMA Plus Negeri 17 Palembang beliau menerangkan bahwa sering kita temui berita perihal penjiplakan yang dilakukan oleh sebagian orang Indonesia dan hal-hal lainnya menyangkut Hak Kekayaan Intelektual. “HKI terbagi atas beberapa, seperti Hak Cipta, Hak Paten, Hak Desain, Merek Dagang, dan sebagainya” kata Pak Johno.

    “Contohnya saja kasus antara Inul dan Band Radja, itu sudah melanggar aspek moral yang membuat seluruh Inul Viesta tidak boleh memproduksi atau dalam kata lain memutar lagu-lagu milik Radja,” tegas beliau yang adalah sarjana lulusan Teknik Kimia.

    Tak lengkap informasi bila tidak tahu dengan para Duta HKI. Ia adalah Mbak Anggi yang sekarang menjadi salah satu staf Hukum dan HAM di Palembang. Sebenarnya, bukan hanya Kota Palembang saja yang memiliki Duta HKI. Tercatat penyanyi cantik, Bunga Citra Lestari pun turut menajdi Duta HKI Tingkat Nasional.

    Kemudian, mengenai proses pendaftaran merek, berbeda dengan permohonan merek. Pendaftaran merek merupakan tugas Kementerian Hukum dan HAM Kantor Direktorat Jakarta, sedangkan permohonan Merek dapat langsung diajukan ke Direktorat Jenderal HKI Palembang. Proses pendaftaran Merek pun merupakan izin bukan hak dan itu sebabnya membutuhkan waktu yang panjang.

    Selanjutnya, dalam forum ini juga banyak penjelasan-penjelasan mengenai produk-produk di Indonesia, seperti Toko Starbucks versus Setarbak Kopi dan sebagainya, namun belum tersebar atau belum banyak yang tahu dan tidak dipermasalahkan karena adanya delik pengaduan.

    Dalam sesi terakhir diadakan  tanya jawab dengan peserta didik dimana dengan antuasiasme siswa/i SMA Plus Negeri 17 Palembang membuat Tim dari Kementerian Kanwil Hukum dan HAM ingin datang kembali memberikan sosialisasi di lain waktu. “Buat adik-adik, silahkan mendaftarkan karyanya ke kantor kami, khusus untuk anak SMA Plus Negeri 17 Palembang, free!” begitu ungkap Pak Johno di akhir diskusi. (dp)