Pagi tadi, Rabu (20/11) di Aula SMA Plus Negeri 17 Palembang diadakan kegiatan penerangan hukum program binmatkum wilayah kejaksaan tinggi sumsel 2013 yang dipandu oleh oleh Bapak Mulyadi S.H. dari Kejati Provinsi Sumatera Selatan dihadiri oleh guru-guru dan semua peserta didik kelas XI. Acara yang bertemakan “Jauhkan Diri Anda dari Penyalahgunaan Narkoba” diisi dengan penjelasan dan diskusi/tanya jawab.
Akhir-akhir ini banyak pemberitaan mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh remaja. Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba adalah pemakain obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Banyak narkoba beredar di pasaran, misalnya ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo. Penyalahgunaan obat jenis narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf. Narkoba menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, persepsi,dan kesadaran.
Penjelasan mengenai contoh-contoh Narkoba
Maka pada hari ini binmatkum memberikan penyuluhan agar remaja tidak terjebak dalam hukum dan penyalahgunaan narkoba yang diakibatkan oleh maraknya perubahan sosial dan moral. Sesungguhnya terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam penyalahgunakan narkoba. Ketiga faktor tersebut adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor kesediaan narkoba itu sendiri. Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.