Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan 420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2020/2021; Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 420/11364.a/Disdik.SS/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa pandemic Covid-19 pada Satuan Pendidikan di provinsi Sumatera Selatan; Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan nomor 420/11.0824/SMK.1/Disdik.SS/2020 tentang Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, maka sekolah telah dapat memulai pembelajaran dengan sistem tatap muka mulai semester genap tahun pelajaran 2020/2021.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini diselenggarakan dengan pertimbangan utama adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Di samping itu tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemic COVID-19.
Akhir-akhir ini selama masa pandemic COVID-19 dengan pembelajaran daring, dunia pendidikan dihadapkan pada permasalahan serius di antaranya adanya perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh yang mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi berbeda. Hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter.. Pedoman selengkapnya dapat dilihat di PANDUAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA