Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Program Anti Korupsi Tahun 2014 di Aula SMA Plus Negeri 17 Palembang, Selasa (12/08). Sosialisasi ini mengabil tema “Peran Pelajar Dalam Memerangi Korupsi”
Sosialisasi Anti Korupsi merupakan Program Kerja pengawasan Tahunan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dar Pengendali Teknis Direktorat Investigasi Instansi Pemerintah-Deputi Investigasi, Bapak Suproni Ak., M.M. bersama tim dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan. Acara yang dihadiri oleh peserta didik kelas XI dan guru-guru SMA Plus Negeri 17 Palembang ini berlangsung dengan lancar dengan dimulai pemutaran film, presentasi dan tanya jawab.
Kegiatan yang bersifat edukatif ini memberikan pengetahuan antikorupsi bagi para peserta sosialisasi terkhusus bagi peserta didik SMA Plus Negeri 17 Palembang karena merupakan calon pemimpin masa depan negeri ini. Kegiatan ini sebagai langkah untuk meningkatkan karakter integritas dan kejujuran bagi generasi muda Indonesia. Bapak Kepala sekolah yang membuka acara ini menyambut baik kegiatan ini dan merasa tersanjung telah dipercayanya SMA Plus Negeri 17 Palem,bang sebagai tempat sosialisasi anti korupsi. Sosialisai ini berguna untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi kepada masyarakat sekolah, khususnya tingkat peserta didik.
Materi sosialisasi meliputi definisi korupsi, tanda-tanda korupsi, faktor pendorong terjadinya korupsi, dampak yang terjadi dengan adanya korupsi, upaya-upaya pencegahan : preventif, edukatif dan investigatif serta peran masing-masing individu dalam upaya memberantas korupsi. Yang menarik adalah, materi yang diberikan dan dicontohkan berupa tindakan-tindakan kecil korupsi yang mungkin terjadi dalam kehidupan seorang pelajar.
Korupsi berasal dari kata berbahasa latin corruption dan mempunyai kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Transparancy International, korupsi berarti perilaku pejabat public yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya dengan cara menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepadanya. Lebih lanjut, penjelasan lengkapnya dijelaskan pada UU No. 33 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2000. Dalam UU itu, ada tiga puluh jenis tindakan yang bias dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Secara ringkas tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuntunga Negara
2. Suap-menyuap (sogokan, pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (pemberian hadiah)
Adapun akibat tindakan korupsi adalah sebagai berikut:
1. Penegakan hokum dan layanan masyarakat menjadi amburadul
2. Pembangunan menajdi terbengkelai
3. Prestasi menajdi tidak berarti
4. Demokrasi menjadi tidak jalan
5. Ekonomi menjadi hancur