Pagi tadi, Kamis (20/03) bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 3 Gedung B SMA Plus Negeri 17 Palembang dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Ujian Nasional 2014. Pelaksana kegiatan ini adalah Disdikpora Kota Palembang dengan menghadirkan Bapak Dr. M. Zawawi, M.Pd. dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan selaku narasumber.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh perwakilan SMA/SMK Negeri/Swasta se-Kota Palembang ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dibuka langsung oleh Kabid SMP/SM Disdikpora Palembang, Bapak Drs. Lukman Haris, M.M. mewakili Kepala Disdikpora. Dalam sambutannya, beliau meminta seluruh sekolah penyelenggara Ujian Nasional 2014 untuk melaksanakan sesuai POS yang telah ditentukan oleh Kemendikbud. Harapannya adalah segala rangkaian penyelenggaraan UN 2014 dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan hasilnya dapat baik dan lancar.
Setelah sambutan dari pihak Disdikpora Kota Palembang, acara selanjutnya adalah penjelasan megenai UN 2014 oleh Sekretaris Ujian Nasional 2014 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Dr. M. Zawawi, M.Pd.. Tujuan Ujian Nasional adalah Menilai Pencapaian Standar Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu
Hasil UN dimanfaatkan untuk
a. Pemetaan mutu Program dan/atau satuan pendidikan
b. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan
d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
Dasar hukum UN dan US:
1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
2. PP No 19 Tahun 2005 ps 65, 66 s.d 70 tentng Standar Nasional Pendidikan
3. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
4. Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013, Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
5. Peraturan BSNP No. 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang POS UN 2014
Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan merupakan persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus Yaitu: Nilai Akhir (NA) mata pelajaran kurang dari 4,0 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013. Sekolah mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat tanggal 20 Mei 2014 untuk SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus Ujian Sekolah (US); dan
d. lulus Ujian Nasional (UN).
Gabungan antara nilai US dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 30% untuk nilai US dan 70% untuk nilai rata-rata rapor. Semua informasi mengenai pelaksanaan UN 2014 selengkapnya ada pada Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2014. Mari kita bersama UN yang kredibel.
Informasi penting lainnya adalah:
1. UN Tahun 2013/2014 dilaksanakan 1 (satu) kali. (Utama dan Susulan)
2. Ujian Susulan hanya berlaku bagi yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. UN SMA/MA dilaksanakan mulai 14 s.d 16 April 2014.
4. UN Susulan SMA/MA mulai 22 s.d 24 April 2013.
5. Kelulusan SMA/MA diumumkan tanggal 20 Mei 2014. (perkiraan)